Jumat, 07 Mei 2010

TAHRIK

Tahrik adalah berisyarat dengan menggerak-gerakan jari telunjuk saat membaca tasyahud dalam sholat.

Hadits Mu’awiyah bin Umar:
dari Zaidah bin Qudamah, dari ‘Ashim bin Kulaib telah mengabarkan ayahnya, Bahwa Wail bin Hujrin berkata, “Aku katakan sesungguhnya aku memperhatikan shalatnya Rasulullah saw., bagaimana beliau melakukan shalat… kemudian beliau duduk iftirasy dan meletakkan tangan kirinya diatas paha dan lutut kirinya dan menjadikan siku kanannya diatas paha kanannya kemudian beliau menggenggam jari-jemarinya dan membuat lingkaran (dengan ibu jari dan jari tengah) kemudian mengangkat telunjukknya dan aku melihat beliau menggerak-gerakkannya dan berdoa dengannya.”
[HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya (5/170); Ahmad dalam Musnadnya (4/318); Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya (3/165)].

NIAT

Firman Allah ta'ala:
Dan tidaklah mereka diperintah kecuali untuk beribadah kepada Allah dalam keadaan mengikhlaskan agama bagi-Nya. (Al Bayyinah : 5)


Hadits Umar bin Khathab Radhiyallahu Anhu:
"Sesungguhnya setiap amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan apa-apa saja yang ia niatkannya itu. Barangsiapa yang berniat hijrah kepada Allah dan RasulNya maka hijrahnya adalah kepada Allah dan RasulNya, barangsiapa berniat hijrah kepada dunia atau kepada wanita yang hendak nikahinya, maka hijrahnya kepada apa yang ia niatkan.
(HR. Bukhari dan Muslim)

ISTIHADHAH

“Istihadlah adalah darah yang mengalir dari kemaluan wanita bukan pada waktunya dan keluarnya dari urat.”
(Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi 4/17. Lihat pula Fathul Bari 1/511)

Al Imam As Shan’ani berkata: “Darah istihadlah dari urat yang dinamakan ‘aadzil karena dimungkinkan syaithan mendorong urat tersebut hingga terpancar darah darinya.” (Subulus Salam 1/159)

Hadits dari Fathimah bintu Abi Hubaisy :

“Apabila darah itu darah haid maka dia berwarna hitam yang dikenal. Apabila demikian berhentilah dari shalat. Namun bila bukan demikian keadaannya berwudlulah dan shalatlah.”
(HR. Abu Daud, An Nasa’i, dan lain-lain. Dishahihkan oleh As Syaikh Al Albani rahimahullah, lihat keterangannya dalam shahih Abu Daud 283, 284)

Hadits Hamnah bintu Jahsyin radhiallahu ‘anha, ia berkata :

“Aku istihadlah banyak dan deras sekali. Maka aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam untuk meminta fatwanya. Beliau bersabda :‘Yang demikian itu hanyalah satu gangguan dari syaithan maka berhaidlah engkau selama enam atau tujuh hari, kemudian setelah lewat dari itu mandilah, hingga engkau lihat dirimu telah suci maka shalatlah selama 24 atau 23 siang malam, puasalah dan shalatlah. Maka hal tersebut mencukupimu. Demikianlah, lakukan hal ini setiap bulannya sebagaimana para wanita berhaid.’"(HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi dan dishahihkannya. Dinukilkan dari Al Imam Ahmad akan penshahihan beliau terhadap hadits ini dan dari Al Imam Al Bukhari penghasanannya)