Jumat, 07 Mei 2010

ISTIHADHAH

“Istihadlah adalah darah yang mengalir dari kemaluan wanita bukan pada waktunya dan keluarnya dari urat.”
(Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi 4/17. Lihat pula Fathul Bari 1/511)

Al Imam As Shan’ani berkata: “Darah istihadlah dari urat yang dinamakan ‘aadzil karena dimungkinkan syaithan mendorong urat tersebut hingga terpancar darah darinya.” (Subulus Salam 1/159)

Hadits dari Fathimah bintu Abi Hubaisy :

“Apabila darah itu darah haid maka dia berwarna hitam yang dikenal. Apabila demikian berhentilah dari shalat. Namun bila bukan demikian keadaannya berwudlulah dan shalatlah.”
(HR. Abu Daud, An Nasa’i, dan lain-lain. Dishahihkan oleh As Syaikh Al Albani rahimahullah, lihat keterangannya dalam shahih Abu Daud 283, 284)

Hadits Hamnah bintu Jahsyin radhiallahu ‘anha, ia berkata :

“Aku istihadlah banyak dan deras sekali. Maka aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam untuk meminta fatwanya. Beliau bersabda :‘Yang demikian itu hanyalah satu gangguan dari syaithan maka berhaidlah engkau selama enam atau tujuh hari, kemudian setelah lewat dari itu mandilah, hingga engkau lihat dirimu telah suci maka shalatlah selama 24 atau 23 siang malam, puasalah dan shalatlah. Maka hal tersebut mencukupimu. Demikianlah, lakukan hal ini setiap bulannya sebagaimana para wanita berhaid.’"(HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi dan dishahihkannya. Dinukilkan dari Al Imam Ahmad akan penshahihan beliau terhadap hadits ini dan dari Al Imam Al Bukhari penghasanannya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar